October 30, 2012

Jenis – Jenis Tanah

Tanah dapat digolongkan menurut ukuran butir-butir yang menyusunnya, menurut sifat-sifat fisisnya, atau menurut perilakunya apabila kandungan kelembabannya berubah-ubah. Seorang kontraktor terutama memperhatikan lima jenis tanah yaitu : kerikil, pasir, lumpur, lempung dan bahan organik. Batas-batas ukuran butiran yang sering digunakan sekarang ini adalah sebagai berikut :
  • Kerikil (gravel) adalah bahan sepeti batuan yang buti-butirnya lebih besar dari ¼ in (0.6 mm). Ukuran-ukuran yang lebih besar dari sekitar 10 in biasanya disebut batu.
  • Pasir (sand) adalah batuan yang hancur yang butir-butirnya mempunyai ukuran yang bervariasi dari yang sebesar kerikil sampai 0.002 in (0.05 mm). Pasir dapat digolongkan sebagi pasir kasar dan halus, tergantung pada ukuran butirnya. Pasir adalah bahan yang lepas, atau tidak kohesif yang kekuatannya tidak dipengaruhi oleh kandungan kelembabannya.
  • Lumpur (silt) adalah pasir yang halus, dan dengan demikian merupakan suatu bahan berbutir yang butir-butirnya lebih kecil dari 0.002 in (0.05 mm), dan lebih besar dari sekitar 0.005 mm. Lumpur adalah bahan yang tidak kohesif, dan kekuatannya kecil atau tidak ada sama sekali. Bahan ini sangat sukar memadat.
  • Lempung (clay) adalah bahan yang kohesif yang buti-butirnya berukuran mikroskopik, kurang dari sekitar 0.005 mm. Kohesi antara butir-butirnya memberikan kekuatan yang cukup besar pada lempung ketika kering. Lempung mengalami perubahan-perubahan volume yang cukup besar dengan berubah-ubahnya kandungan kelembaban. Apabila lempung digabung dengan tanah berbutir, maka kekuatan tanah yang demikian sangat bertambah besar.
  • Bahan organik (organic) adalah bahan tumbuh-tumbuhan yang sebagian telah hancur. Jika bahan itu ada di tanah yang digunakan untuk maksud-maksud konstruksi, bahan itu harus disingkirkan dan harus diganti dengan tanah yang lebih cocok.

No comments: